Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 2,09 juta hektare selama Februari hingga Juni 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah mengatakan penguasaan kembali lahan itu dilakukan secara dua tahap. Perinciannya, 1,01 juta hektare pada tahap I selama periode Februari-Maret 2025.
Pada tahap I itu, penguasaan dilakukan di sembilan provinsi dan 369 korporasi. Sementara itu, pada tahap II dilakukan penguasaan pada lahan seluas 1,07 hektare di 12 provinsi dan 315 perusahaan selama periode April-Juni 2025.
"Total, luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare," ujar Febrie di Kejagung, Rabu (9/7/2025).
Jampidsus Kejagung itu menambahkan bahwa dari dua juta lahan yang telah dikuasai kembali itu, sebagian lahan telah diserahkan kepada perusahaan plat merah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.
Di samping itu, kata Febrie menekankan, upaya penguasaan kembali lahan oleh Satgas PKH ini sudah sejalan dengan Perpres No.5/2025. Oleh karenanya, penguasaan kembali dua juta lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Tanah Air.
Baca Juga
"Kita akan pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa dan negara. Ini merupakan anugerah yang harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat kita," pungkasnya.