Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Sespri Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu dari tujuh saksi yang diperiksa yaitu DAS selaku sekretaris pribadi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019-2024 telah diperiksa," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Dia menambahkan, dua eks Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat SD dan SMP berinisial SW serta MTY juga telah diperiksa dalam perkara ini.

Selanjutnya, Kejagung juga telah memeriksa CI selaku eks anggota tim teknis analisa pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP; MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020; IA selaku konsultan infrastruktur teknologi pada Kemendikbudristek; dan KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021.

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan materi pemeriksaan secara detail. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Chromebook.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper