Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, wajib membayar uang ke negara Rp41,9 triliun.
Jumlah itu terdiri dari uang pengganti senilai Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun
Majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa harta atau aset dari Surya Darmadi akan dilelang untuk menutup uang pengganti dan kerugian negara.
“Jika tidak memiliki aset uang tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fahzal, Kamis (23/2/2023).
Adapun Surya Darmadi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan di Riau. Dia divonis 15 tahun penjara.
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.
Adapun jaksa menuntut Surya Darmadi dihukum pidana penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.