Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa peningkatan penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023.
Surat itu, kata Ketut diteken pada Jumat (3/11/2023) dan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa terhadap tujuh orang saksi.
"Hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Perinciannya, RA selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 2006-2007. HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu 2022 dan BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu 2003.
Kemudian, Ketut menyampaikan terdapat empat orang yang diperiksa di Kejagung, mereka di antaranya HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H selaku PIt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Indagiri Hulu Tahun 2000.
Baca Juga
Selain itu, FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan PM selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun, Ketut menerangkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi Alu yang telah dijatuhi hukuman pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
"Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini kerugian perekonomian negara mencapai angka fantastis yakni Rp78 triliun.