SUAP BPK DI KASUS TOL MBZ
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024), Direktur Operasional PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) Sugiharto mengaku sempat menyiapkan Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Sugiharto saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016–2020 Djoko Dwijono Cs.
Awalnya, Jaksa mengonfirmasi soal proyek fiktif ini di berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiharto soal adanya permintaan uang miliaran dari BPK.
"BAP saudara ada ditanya terkait proyek fiktif. Ditanya oleh penyidik apakah ada proyek fiktif terkait pelaksanaan Tol Japek ini? Bisa dijelaskan?" kata Jaksa di persidangan.
Kemudian, Sugiharto menjelaskan pekerjaan fiktif itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Super Vice President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita.
"Apa pekerjaan fiktif-nya?" tanya Jaksa.
Baca Juga
"Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, saya hanya karena pekerjaan sudah 100%, pemeliharaan, hanya patching-patching saja, Pak," jawab Sugiharto.
Dia kemudian menyampaikan proyek fiktif itu bernilai Rp10,5 miliar. Adapun, Sugiharto juga mengaku diperintahkan atasannya, Bambang Rianto yang saat itu menjabat Direktur Operasional Waskita Karya untuk menyiapkan uang tersebut.
"Saya pada saat itu diinstruksikan oleh Direktur Operasional saya, Pak Bambang, 'Tolong disediakan dana di Japek ini untuk keperluan ke BPK 10 milaran-lah pak'," tambah Sugiharto.
Sebagai informasi, dalam perkara JPU mendakwa Djoko Dwijono hingga eks Dirut PT Bukaka Teknik Utama telah kongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 atau yang lebih dikenal dengan Tol MBZ.
Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan Kamis (14/4/2024).