Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamak Praktik Suap Oknum BPK: Fakta Sidang Kasus SYL, Tol MBZ Hingga Korupsi BTS

Praktik suap terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap dalam persidangan sejumlah kasus korupsi yang tengah berjalan.
Anshary Madya Sukma, Dany Saputra, Oktaviano DB Hana
Rabu, 15 Mei 2024 | 10:45
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

SUAP BPK DI KASUS BTS

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024), Anggota III BPK Nonaktif, Achsanul Qosasi menyebut Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif meminta untuk memanipulasi hasil audit menara dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Awalnya, Achsanul mengaku tidak merespons Anang karena tengah dalam periode Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS. Kala itu, BPK telah menemukan 17 temuan dalam PDTT itu.

Namun demikian, Qosasi dan Anang baru bisa bertemu setelah dijembatani oleh Galumbang Menak. Dalam hal ini, Achsanul merasa terjebak karena tidak mengetahui Anang ikut dalam pertemuannya bersama Galumbang. 

"Datang pak Anang sudah di ruang tunggu sebagai tuan rumah kami tak mungkin mengusir, datanglah masuk berdua 5 menit setelah berbicara dengan pak Galumbang beberapa, pak Galumbang pulang duluan. Ditinggalah kami berdua," ujar Achsanul 

Dalam pertemuannya dengan Anang, Achsanul menyampaikan bahwa lawan bicaranya itu membawa dua dokumen. Pertama, soal dokumen yang berkaitan dengan pidana dan kedua soal tindak lanjut pemeriksaan BPK terkait menara BTS 4G.

"Saya sampaikan poin satu ini ranahnya penyidik, jadi BPK bukan APH jadi saya tidak berwenang itu jadi biar ini penyidik. Kemudian, yang kedua yang tindak lanjut BPK," tambahnya.

Pada intinya, data realisasi tower dari pihak Anang yang mencapai 3.700-an BTS agar diterima oleh BPK. Padahal, dari data BPK tower uang baru ditegakkan sebanyak 2.900-an tower.

"Beliau hanya meminta tolong agar apa yang diajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700," tutur Achsanul.

Dalam kasus ini, Achsanul diduga menerima suap Rp40 miliar. Penyerahan dan penerimaan itu tidak langsung dari Anang dan Achsanul. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, Windi Purnama dan Sadikin Rusli merupakan perpanjangan tangan dari Anang dan Achsanul.

Singkatnya, dalam melancarkan aksi penerimaan uang puluhan miliaran itu keduannya menggunakan kode "Garuda" untuk mengetahui satu sama lain.

Penyerahan uang Rp40 miliar antara Windi dan Sadikin dilakukan di basement hotel Grand Hyatt. Windi menyerahkan uang itu dengan pecahan US$100 di dalam koper ke Sadikin.

Setelah menerima uang tersebut, Sadikin Rusli menghubungi Achsanul Qosasi untuk menyerahkan uang tersebut di kamar hotelnya.

"Supaya Terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G 2021," tutur JPU.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper