Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa 19 saksi dalam kasus pertemuan terkait dengan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Sebelumnya, Eko merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia pun kini sudah didakwa atas kasusnya tersebut.
"Sejak dilakukan upaya penyelidikan atas penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 19 orang saksi dlm penanganan perkara aquo," ujar Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Ade Safri saat dihubungi, Selasa (1/10/2024).
Dia menambahkan, sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus PMJ adalah Eko Darmanto, sejumlah pegawai KPK, ahli hukum pidana hingga pejabat Kemenkeu.
"Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," tambahnya.
Ade menjelaskan, permintaan keterangan ke sejumlah pihak itu dilakukan untuk membuat terang kasus pertemuan Alex dan Eko. Terlebih, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara profesional dan akuntabel.
Baca Juga
KPK Bakal Kooperatif
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan bakal kooperatif terkait proses penyelidikan soal kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
"KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024)
Dia juga menegaskan, pihaknya menghormati proses penyelidikan soal pertemuan Alex dan Eko. Lembaga antirasuah itu juga meyakini bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"KPK Menghormati proses Penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan yakin bahwa Penyelidik akan bertindak secara Profesional dan Prosedural," pungkasnya.