Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Pastikan Panggil Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Polda Metro Jaya akan memanggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Logo Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Logo Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Sebelumnya, Eko merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia pun sudah dibawa ke meja hijau atas dakwaan gratifikasi dan pencucian uang. 

"AM [Alexander Marwata] pasti akan diundang klarifikasi untuk memberikan keterangannya dihadapan penyelidik," ujarnya saat dihubungi, Senin (30/9/2024).

Hanya saja, dia masih belum menjelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan Alex di Polda Metro Jaya (PMJ). Meskipun demikian, terkait perkembangan kasusnya, penyidi Dirreskrimsus PMJ telah memeriksa 18 saksi dalam kasus ini.

"Waktu nya kapan akan kita update [soal pemanggilan Alex]," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, dugaan pertemuan itu pernah ramai dibahas beberapa bulan lalu. Alex pun secara langsung pernah merespons kabar tersebut dengan memaparkan kronologi kejadiannya. 

Alex mengakui bahwa ada pertemuan dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu digelar atas pengetahuan tiga orang pimpinan lainnya dalam rangka tugas, dan dihadiri oleh unit kerja lain yakni Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Pertemuan itu digelar sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, setiap insan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidama maupun pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Hal itu diatur pada Peraturan Dewas KPK 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 

"Dalam mengimplementasi Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung," demikian bunyi aturan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper