Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saldi Isra Tegur KPU di Sidang Sengketa Pemilu, Ini Pemicunya

Saldi Isra menegur Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin karena penasihat hukumnya kerap mengajukan perbaikan dokumen persidangan alias renvoi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin karena penasihat hukumnya kerap mengajukan perbaikan dokumen persidangan alias renvoi.

Hal tersebut terjadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Mulanya, Saldi yang memimpin persidangan Panel 2 hendak mengesahkan alat bukti dari seluruh pihak dalam perkara tersebut. Namun, penasihat hukum KPU menyatakan infin mengajukan renvoi.

“Tidak ada renvoi lagi,” kata Saldi menjawab permintaan tersebut.

Namun, penasihat hukum KPU tetap ingin menyampaikan renvoi agar dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Pada momen inilah, Saldi menegur Afifuddin yang duduk bersebelahan dengan penasihat hukumnya.

“Pak Afif, nanti kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya. Ini sepertinya ada masalah kayak begini,” ujarnya.

Saldi lantas mengingatkan kembali kepada peserta sidang, bahwa perincian terkait angka dan data dalam dokumen persidangan masing-masing mesti dicantumkan secara hati-hati.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper