Bisnis.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dinilai harus bekerja keras untuk membuktikan adanya kecurangan kepada partainya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg 2024) agar dapat lolos ke parlemen.
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membantah dalil PPP yang mengeklaim adanya perpindahan suara Pileg 2024 DPR RI ke Partai Garuda di sejumlah daerah pemilihan (dapil).
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menjelaskan bahwa PPP harus membuktikan kepada Hakim MK bahwa pihaknya dicurangi sehingga hasil Pileg 2024 menetapkan mereka tidak lolos ke Senayan.
Menurutnya, PPP harus membawa banyak bukti dan meyakinkan hakim MK pihaknya telah dicurangi.
"Semua sangat tergantung pembuktian di MK. Kalau PPP bisa membuktikan bahwa ada kecurangan yang selama ini merugikan PPP, tentu PPP bisa lolos parlemen," tutur Adi kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (10/5).
Namun jika PPP tidak bisa menunjukkan bukti ada kecurangan pemilu yang telah merugikan pihaknya, kata Adi, PPP harus legowo dan pasrah menerima putusan yang tidak diharapkan.
Baca Juga
"Sebaliknya, kalau PPP tidak bisa buktikan, yang terjadi sebaliknya mereka harus bisa menerima apapun hasil putusannya," kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa nasib PPP saat ini ditentukan oleh Hakim MK. Maka dari itu, seluruh kader PPP harus bekerja keras agar permohonannya diterima Hakim MK.
"Pokoknya, ukurannya itu pembuktian di MK. Jadi PPP harus membuktikan ada kecurangan atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, dalam perkara tersebut, PPP selaku pemohon mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI ke Partai Garuda di sejumlah daerah pemilihan (dapil), termasuk Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di dapil NTB I misalnya, PPP mengeklaim perolehan suaranya mencapai 24.183 suara, sedangkan di dapil NTB II sebanyak 185.966 suara.
Sementara itu, Partai Garuda disebut hanya meraih 126 suara dan 213 suara di masing-masing dapil.
Lalu di sisi lain, berdasarkan perhitungan KPU, PPP hanya memperoleh 17.483 suara di dapil NTB I dan 173.716 suara di dapil NTB II. Partai Garuda tercatat meraih 6.826 suara dan 12.463 suara di masing-masing dapil.
Dalam persidangan perkara PHPU Pileg 2024 pekan ini, KPU memberikan jawaban terhadap seluruh dalil pemohon, termasuk kepada PPP. Dalam persidangan, KPU menampik segala dalil PPP, terutama terkait perpindahan ratusan ribu suara PPP ke Partai Garuda di sejumlah dapil tersebut.