Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bantah Klaim PPP soal Puluhan Ribu Suara di Jabar Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah klaim Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait peralihan puluhan ribu suara ke Partai Garuda.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah klaim Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait peralihan puluhan ribu suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat.

Penasihat hukum KPU, Mohamad Ulin Nuha, menyampaikan hal tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada hari ini. 

“Menurut termohon, permohonan pemohon bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di enam dapil, yaitu dapil Jawa Barat II, Jawa Barat III, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan dapil Jawa Barat XI,” katanya saat menyampaikan jawaban termohon, Rabu (8/5/2024).

Menurut KPU, PPP tidak memerinci ke partai mana, pada tingkat rekapitulasi apa, serta bagaimana suaranya bermigrasi ke partai Garuda. 

Selain itu, PPP disebut tak memberikan detail tempat pemungutan suara (TPS) yang terjadi perselisihan penghitungan suara di masing-masing dapil.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut saksi PPP juga menandatangani hasil rekapitulasi yang disahkan di sejumlah dapil yang didalilkan.“Oleh karena itu, sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan a quo,” tegas Ulin.

Sebelumnya, PPP mengeklaim bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.

Penasihat hukum PPP, Dharma Rozali Azhar Dia mengatakan bahwa telah terjadi selisih perhitungan 6.901 suara di dapil Jabar II, sebanyak 8.150 di dapil Jabar V, sebanyak 8.500 di dapil Jabar VII, sebanyak 5.000 di dapil Jabar IX, serta 8.311 suara di dapil Jabar XI. Total selisih suara yang didalilkan ialah 36.862 suara.

“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No. 360/2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” katanya saat membacakan pokok permohonan, Selasa (30/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper