Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara PPP di Sumbar, Ini Alasannya

PDIP menyatakan mundur sebagai Pihak Terkait dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 untuk dapil Sumatera Barat II yang dimohonkan PPP.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan mundur sebagai Pihak Terkait dalam perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024 untuk daerah pemilihan Sumatera Barat II yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mulanya, Hakim Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang di Panel 1 mempersilakan PDIP selaku Pihak Terkait perkara No. 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk memberikan keterangan.

“Pihak terkait dari PDIP belum memberikan keterangan, ya?” tanyanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Penasihat hukum PDIP, Yayang Lamhot Yulius Purba menjawab bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan keterangan, melainkan memasukan permohonan pencabutan sebagai Pihak Terkait.

Alasannya, PPP telah menghapus frasa "suara pemohon berpindah kepada PDIP" dalam gugatan sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan.

“Sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo. Maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku Pihak Terkait dalam perkara nomor 119 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan No. 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024,” pungkasnya.

Berdasarkan dokumen permohonan perkara tersebut, PPP mendalilkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan suara antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon.

Pada saat itu, PPP mendalilkan bahwa telah terjadi perpindahan 30.000 suara kepada PDIP dalam pemilihan DPR RI pada Dapil Sumatera Barat Il.

“Sementara perolehan suara Pemohon yang semula sebesar 113.453 suara, menjadi berkurang secara tidak sah menjadi 83.453 suara,” demikian bunyi pertimbangan hukum Pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper