Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan mundur sebagai Pihak Terkait dalam perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024 untuk daerah pemilihan Sumatera Barat II yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mulanya, Hakim Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang di Panel 1 mempersilakan PDIP selaku Pihak Terkait perkara No. 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk memberikan keterangan.
“Pihak terkait dari PDIP belum memberikan keterangan, ya?” tanyanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Penasihat hukum PDIP, Yayang Lamhot Yulius Purba menjawab bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan keterangan, melainkan memasukan permohonan pencabutan sebagai Pihak Terkait.
Alasannya, PPP telah menghapus frasa "suara pemohon berpindah kepada PDIP" dalam gugatan sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan.
“Sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo. Maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku Pihak Terkait dalam perkara nomor 119 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan No. 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024,” pungkasnya.
Baca Juga
Berdasarkan dokumen permohonan perkara tersebut, PPP mendalilkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan suara antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon.
Pada saat itu, PPP mendalilkan bahwa telah terjadi perpindahan 30.000 suara kepada PDIP dalam pemilihan DPR RI pada Dapil Sumatera Barat Il.
“Sementara perolehan suara Pemohon yang semula sebesar 113.453 suara, menjadi berkurang secara tidak sah menjadi 83.453 suara,” demikian bunyi pertimbangan hukum Pemohon.