Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membantah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengeklaim adanya perpindahan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI ke Partai Garuda di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat I dan II.
Penasihat hukum KPU selaku termohon, Imam Munandar, menyampaikan hal tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg nomor perkara 218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada hari ini.
"Kami pada pokoknya menyampaikan eksepsi bahwa Mahkamah tidak berwenang [mengadili perkara], kemudian permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," katanya dalam sidang Panel 2, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, KPU tak menemukan adanya perpindahan suara sah PPP menjadi suara sah Partai Garuda dalam penghitungan suara berjenjang di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, dan rekapitulasi tingkat provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal serupa, menurut Imam, terus terjadi hingga pengesahan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI.
Itu sebabnya, dalam petitumnya, KPU memohon kepada MK agar menolak seluruh permohonan PPP dan menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU No. 360/2024 tentang hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tetap berlaku.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, PPP selaku pemohon mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI ke Partai Garuda, tepatnya di dapil NTB I dan II.
PPP mengeklaim perolehan suaranya di dapil NTB I mencapai 24.183 suara, sementara di dapil NTB II sebanyak 185.966 suara. Sementara itu, Partai Garuda disebut hanya meraih 126 suara dan 213 suara di masing-masing dapil.
Di sisi lain, berdasarkan perhitungan KPU, PPP hanya memperoleh 17.483 suara di dapil NTB I dan 173.716 suara di dapil NTB II. Partai Garuda tercatat meraih 6.826 suara dan 12.463 suara di masing-masing dapil.
Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara PHPU Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).
Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.