Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tepis Dalil Penggelembungan Suara Pileg DPR RI di Dapil Papua

KPU menepis dalil terkait adanya penggelembungan suara dalam Pileg DPR RI 2024 di daerah pemilihan Provinsi Papua.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil terkait adanya penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 di daerah pemilihan Provinsi Papua

Penasihat hukum KPU, Dani Fahrozi Nasution menyampaikan hal tersebut dalam sidang perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Willem Frans Ansanay, caleg perseorangan dari partai Golkar selaku pemohon. 

"Merupakan kekeliruan dan tidak ada korelasi, yang mana penempatan alokasi kursi antara DPR RI dengan DPRD provinsi seyogianya berbeda," katanya dalam sidang Panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, KPU juga menyebut bahwa pemohon tidak pernah mengajukan keberatan atas rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan di daerah pemilihan yang didalilkan, dalam hal ini Kota dan Kabupaten Jayapura.

Menurut KPU, sikap itu terus berlanjut pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi. 

“Pemohon juga tidak menyampaikan keberatan, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana termuat di dalam [formulir] D kejadian khusus atau keberatan saksi KPU," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam petitumnya, Dani meminta agar MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon. 

Sebelumnya, caleg DPR RI dari Partai Golkar, Willem Frans Ansanay mendalilkan adanya penggelembungan suara kepada partai-partai besar di Kota dan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Dia membandingkan perolehan suara Golkar dalam kontestasi kancah nasional tersebut dengan perolehan suara di DPR Papua.

Willem menuding penggelembungan suara dialami oleh beberapa partai politik, terutama Partai Gerindra. Menurutnya, kejanggalan diakibatkan oleh beberapa hal, salah satunya pengguna hak pilih yang melebihi daftar pemilih tetap (DPT).

Itu sebabnya, dia meminta MK memerintahkan kepada KPU agar melakukan penghitungan ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota dan Kabupaten Jayapura.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper