Bisnis.com, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung calon legislatif Partai Golkar mengenai dalil terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 di Provinsi Papua.
Keterangan tersebut disampaikan penasihat hukum PAN selaku pihak terkait perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh Willem Frans Ansanay, caleg perseorangan dari partai Golkar.
PAN mendalilkan bahwa Partai Golkar semestinya mendapatkan kursi DPR RI dapil Papua. Mereka menganggap bahwa kecurangan yang terjadi juga berdampak pada perolehan suara PAN di dapil yang sama.
"Dalam proses penghitungan suara tersebut PAN banyak mengalami pengurangan suara, sehingga PAN pun tidak mendapatkan perolehan kursi sebagaimana jatah kursi yang diperebutkan di dapil ini," kata penasihat hukum PAN dalam sidang Panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/52024).
Dia kemudian menukil dalil pemohon yang menyebut pengurangan suara terhadap PAN telah terjadi di beberapa distrik di Kota Jayapura.
Perinciannya ialah 2.038 suara di Jayapura Selatan, Jayapura Utara sebanyak 1.305 suara, Abepura sebanyak 8.811 suara, Muara Tami sebanyak 49 suara, serta Distrik Heram sebanyak 56 suara.
Baca Juga
"Bahwa berdasar uraian di atas, sangat jelas terlihat bahwa pihak terkait juga menduga banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, khususnya Pemilu DPR RI di dapil Papua. Sehingga, pihak terkait pun tidak mendapatkan perolehan kursi sebagaimana jatah kursi yang diperebutkan pada dapil Papua," pungkasnya.
Sebelumnya, caleg DPR RI dari Partai Golkar, Willem Frans Ansanay mendalilkan adanya penggelembungan suara kepada partai-partai besar di Kota dan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Willem menuding penggelembungan suara dialami oleh beberapa partai politik, terutama Partai Gerindra. Menurutnya, kejanggalan diakibatkan oleh beberapa hal, salah satunya pengguna hak pilih yang melebihi daftar pemilih tetap (DPT).
Itu sebabnya, dia meminta MK memerintahkan kepada KPU agar melakukan penghitungan ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota dan Kabupaten Jayapura.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).
Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.