Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Kerja 31 Tahun di Mahkamah Agung Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Vonis Hasbi Hasan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan masa pengabdian Sekretaris MA Hasbi Hasan selama 31 tahun.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan tersangka mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan tersangka mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan masa pengabdian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selama 31 tahun sebelum memutus perkara suap yang menjeratnya. 

Untuk diketahui, Hasbi dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. Vonis terhadap Hasbi dibacakan hari ini, Rabu (3/4/2024). 

Dalam salah pertimbangan atas vonis Hasbi, Majelis Hakim menyebut perlu mempertimbangkan masa pengabdian Hasbi di MA selama 31 tahun. 

"Dan selama pengabdian tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan disipliner apalagi melanggar hukum selama menjabat," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Toni juga memaparkan, Hasbi sebagai pejabat struktural di MA telah memberikan banyak kontribusi dan prestasi di MA. 

Namun demikian, dalam pertimbangannya juga, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak menemukan hal-hal yang bisa menghapuskan pertanggungjawaban Hasbi secara pidana sebagai alasan pembenaran. 

"Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Hakim Ketua. 

Untuk diketahui, Hasbi tidak saja dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan. 

Pada persidangan hari ini, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Hakim Ketua membaca amar putusan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Hasbi oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Hasbi sebelumnya dituntut 13 tahun penjara. 

Dalam vonis hakim, JPU juga diperintahkan untuk membuka blokir atas dua
rekening milik Hasbi Hasan di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Adapun vonis terhadap Hasbi berdasarkan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan. Majelis Hakim memaparkan keadaan memberatkan bagi terdakwa itu lantaran tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA, serta dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, keadaan meringankan bagi Hasbi yakni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. 

Menanggapi putusan hakim, Hasbi lalu menyatakan banding terhadap vonis tersebut. 

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU. Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," katanya kepada Majelis Hakim, Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan hakim. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper