Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis Penjara 6 Tahun

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas kasus suap penanganan perkara.
Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis Penjara 6 Tahun. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan tersangka mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis Penjara 6 Tahun. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan tersangka mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus suap penanganan perkara. 

Majelis Hakim menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 

Hukuman yang dijatuhkan kepada Hasbi oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Hasbi sebelumnya dituntut 13 tahun penjara. 

Selain vonis bui, hakim MA itu turut dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Dalam vonis hakim, JPU juga diperintahkan untuk membuka blokir atas dua rekening milik Hasbi Hasan di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Adapun vonis terhadap Hasbi berdasarkan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan. Majelis Hakim memaparkan keadaan memberatkan bagi terdakwa itu lantaran tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA, serta dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, keadaan meringankan bagi Hasbi yakni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.  

Sebelumnya, KPK meyakini Hasbi bakal divonis bersalah. Lembaga antirasuah menyebut, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh uraian analisis yuridis surat tuntutan dari JPU serta seluruh fakta persidangan. 

"KPK juga telah pertimbangkan semua hal alasan memberatkan maupun meringankannya. Sehingga kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali juga menyebut pihaknya akan tetap mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini juga menjerat Hasbi sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Hasbi kini turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Pada kesempatan yang sama, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara lainnya di MA.

"Ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud," kata juru bicara KPK itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper