Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekretaris Mahkahmah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan bakal divonis bersalah dalam kasus suap penanganan perkara, pada persidangan hari ini, Rabu (3/4/2024).
Vonis terhadap Hasbi dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KPK menyebut, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh uraian analisis yuridis surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) serta seluruh fakta persidangan. Sebelumnya, Hasbi dituntut pidana 13 tahun 8 bulan penjara.
"KPK juga telah pertimbangkan semua hal alasan memberatkan maupun meringankannya. Sehingga kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Ali juga menyebut pihaknya akan tetap mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini juga menjerat Hasbi sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Hasbi kini turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Pada kesempatan yang sama, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara lainnya di MA.
Baca Juga
"Ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud," kata juru bicara KPK itu.
Sebelumnya, Hasbi dinilai JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. Dia disebut menerima uang sebesar Rp11 miliar atas pengurusan perkara tersebut.
Selain dituntut 13 tahun bui, Hasbi dituntut hukuman denda Rp1 miliar subsidari enam bulan kurungan sekaligus membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsidair tiga tahun kurungan.
Hasbi bukan satu-satunya Sekretaris MA yang terjerat kasus korupsi di KPK. Pendahulu Hasbi, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, juga tersangkuta kasus korupsi berupa suap-gratifikasi hingga pencucian uang.