Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Ada Oknum yang Janji Muluskan Pengurusan Perkara Hasbi Hasan

KPK menyebut adanya sejumlah pihak yang mengklaim bisa mengurus perkara suap Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
KPK Sebut Ada Oknum yang Janji Muluskan Pengurusan Perkara Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra
KPK Sebut Ada Oknum yang Janji Muluskan Pengurusan Perkara Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya sejumlah pihak yang mengklaim bisa mengurus perkara suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut mengatasnamakan pegawai lembaga antirasuah dan meminta sejumlah imbalan.

Kasus dimaksud yakni terkait dengan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dan melapor ke penegak hukum, termasuk KPK, apabila ada pihak-pihak yang berjanji membantu pengurusan perkara dimaksud.

"Kami tegaskan bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara," tutur Ali. 

Adapun Hasbi Hasan akan segera diseret ke hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hasbi akan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata. Adapun Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Hasbi hari ini ke PN Tipikor Jakarta Pusat, sehingga status penahanan dari terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui, Hasbi menjadi Sekretaris MA kedua yang terjerat dalam kasus rasuah yang ditangani KPK. Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang. 

Adapun kasus yang menjerat Hasbi yakni terkait dengan suap pengurusan perkara kasasi di MA, yang melibatkan debitur Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Perkara kasasi itu dimaksudkan untuk memutus bersalah terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Hasbi diduga ikut turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi Heryanto di MA. Dia diduga dihubungkan dengan pihak Heryanto melalui perantara mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. Dadan Tri Yudianto, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan. 

Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi sesuai dengan komitmen antara keduanya. 

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper