Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kala Istri dan Anak Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Tolak Diperiksa Penyidik KPK

Keluarga dari Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan menolak memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada pemeriksaan kemarin, Kamis (24/8/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menolak memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemeriksaan kemarin, Kamis (24/8/2023).

Keluarga Hasbi Hasan, yang kini ditahan KPK atas kasus dugaan suap perkara di MA, yaitu istrinya Ida Nursida dan anaknya Widad Zahra. 

Keduanya dimintai konfirmasi oleh penyidik terkait dengan hubungan kekeluargaan dengan Hasbi, namun menolak untuk memberikan keterangan. 

"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH [Hasbi Hasan]. Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/8/2023). 

Seperti diketahui, Hasbi resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA. Dia diduga menerima uang Rp3 miliar terkait dengan penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dia menjadi tersangka ke-17 dan Sekretaris MA kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi telah menjadi narapidana kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. 

Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan pencucian yang dilakukan Hasbi. Dia menyebut akan selalu menyertakan jerat TPPU pada tersangka atau terdakwa korupsi yang ditangani KPK. 

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi, karena sesungguhnya tentu kita [mengusut] tindak pidana korupsi itu juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya, Rabu (12/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper