Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Luar pada Kasus Pungli Rutan

Wakil Ketua KPK menyebut bakal mengusut dugaan peran pihak luar pada kasus pungli di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bakal mengusut dugaan peran pihak luar pada kasus pungli di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. 

Ghufron menjelaskan bahwa saat ini perkara pungli rutan masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, dia menyebut KPK telah beberapa kali melakukan gelar perkara (expose) mengenai perkara pungli rutan.

"Sedang dalam penyelidikan, sudah beberapa kali di-expose, tetapi kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (25/8/2023). 

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, tim penyelidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengusut dugaan keterlibatan pihak lain pada praktik pungli di tubuh KPK itu. 

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu memastikan bakal mengungkap progres penyelidikan perkara pungli tersebut ketika sudah naik ke penyidikan. 

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus pungli, sekaligus penggelapan anggaran dinas perjalan pegawai lembaga itu, sudah memasuki tahap akhir.

"Terkait perkara di KPK yaitu pungli rutan maupun perjalanan dinas, sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya dan sudah mendekati akhir penyelidikan. Mungkin beberapa minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya. Mohon bersabar," ujar Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

Sampai dengan saat ini, KPK pun setidaknya telah meminta klarifikasi dari 70 orang lebih dalam penyelidikan dugaan korupsi berupa pungli di Rutan. 

Banyaknya pihak yang dimintai keterangan karena tindak pidana diduga dilakukan oleh banyak pelaku dan terjadi dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2019 hingga 2021.   

Adapun dugaan pungli di Rutan KPK pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.  

Berdasarkan temuan awal oleh Dewas, diduga adanya setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper