Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Jenis Barang yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Tahanan KPK

KPK merinci barang yang boleh dan tidak boleh dibawa selama menjadi tahKanan Rumah Tahanan KPK.
(Dari kiri ke kanan) Petugas Rutan KPK Togi Robson Sirait, Sekjen Cahya H. Harefa dan Kepala Bagian Keamanan Dayat Darwanto di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
(Dari kiri ke kanan) Petugas Rutan KPK Togi Robson Sirait, Sekjen Cahya H. Harefa dan Kepala Bagian Keamanan Dayat Darwanto di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.comJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci barang yang boleh dan tidak boleh dibawa selama menjadi tahanan Rumah Tahanan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Togi Robson Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya melarang para tahanan membawa barang karena kebutuhannya sudah dipenuhi oleh negara.

Para tahanan akan mendapat 10 item barang, yang kemudian akan menjadi tanggung jawab tahanan sepenuhnya di dalam rutan. Namun sebelum memperoleh barang tersebut, mereka perlu menandatangani dokumen Tanda Terima Barang Inventaris Rutan.

Tahanan KPK akan diberikan peralatan kebersihan seperti alat mencuci piring, ember, gayung, sapu, pel, dan sabun pembersih. Jika ada barang yang rusak, seperti sapu, pihak rutan akan menggantinya.

Tahanan, kata dia, hanya diperbolehkan menggunakan sabun pribadi yang dapat dibawa oleh pihak keluarga atau tamu. Contohnya, jika tahanan iritasi menggunakan deterjen bubuk yang disediakan, maka tahanan tersebut dapat dibawakan deterjen cair. 

Pengunjung yang membawa barang ke dalam rutan harus melalui pemeriksaan ketat, termasuk pemeriksaan barang dengan X-ray. Sebelum memasuki rutan, pengunjung wajib menyimpan barang elektronik, uang, jam tangan, dan sepatu di loker yang disediakan, serta melewati dua tahap pemeriksaan tubuh.

Adapun, barang-barang yang akan diterima oleh mereka adalah sebagai berikut:

  • Rompi Tahanan (1 pcs)

  • Box Kecil (1 pcs)

  • Handuk  (1 pcs)

  • Selimut (1 pcs)

  • Peralatan Mandi (1 set)

  • Box Besar (1 pcs)

  • Piring (1 pcs)

  • Gelas (1 pcs)

  • Bantal (1 pcs)

  • Sandal (1 pasang)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper