Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurhadi hingga Emirsyah Satar Kena Pungli 15 Eks Pegawai Rutan KPK

Daftar nama pelaku pungli di Rutan KPK dan para korbannya dengan total pemerasan hingga Rp6,38 miliar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pelaku pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pemerasan hingga Rp6,38 miliar. Pemerasan itu dilakukan terhadap sejumlah tahanan KPK selama periode 2019-2023.

Terdapat total 15 orang mantan pegawai rutan KPK yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Kamis (1/8/2024). Mereka didakwa dalam dua berkas berbeda.  

Meski didakwa dalam dua surat dakwaan berbeda, sebanyak 15 orang itu disebut melakukan pemerasan secara bersama-sama di tiga rutan KPK yakni Pomdam Jaya Guntur, Gedung Kavling C1 serta Gedung Merah Putih (K4). 

"Memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK [...] untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah  keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000," demikian dikutip dari surat dakwaan JPU KPK yang dilihat Bisnis. 

Sebanyak 15 orang terdakwa itu, yang beberapa di antaranya juga sudah disanksi etik, juga disebut menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Dakwaan JPU KPK itu memerinci aliran dana yang diterima setiap pelaku pungli itu sebagai berikut: 

1. Deden Rochendi (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan/PNYD sekaligus Plt. Karutan KPK 2018): Rp399,5 juta;

2. Hengki (PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022): Rp692,8 juta;

3. Ristanta (PNYD/Plt Karutan KPK 2021): Rp137 juta;

4. Eri Angga Permana (PNYD/petugas rutan KPK 2018-2022): Rp100,3 juta;

5. Sopian Hadi (PNYD/petugas keamanan): Rp322 juta;

6. Achmad Fauzi (Karutan KPK) : Rp19 juta;

7. Agung Nugroho (PNYD/petugas rutan KPK): Rp91 juta;

8. Ari Rahman Hakim (PNYD/petugas rutan KPK): Rp29 juta;

9. Muhammad Ridwan (Petugas cabang rutan KPK): Rp160,5 juta;

10. Mahdi Aris (Petugas cabang rutan KPK): Rp96,6 juta;

11. Suharlan (Petugas cabang rutan KPK): Rp103,7 juta;

12. Ricky Rachmawanto (Petugas cabang rutan KPK): Rp116,95 juta;

13. Wardoyo (Petugas cabang rutan KPK): Rp72,6 juta;

14. Muhammad Abduh (Petugas cabang rutan KPK): Rp94,5 juta; dan

15. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas cabang rutan KPK): Rp135,5 juta. 

Daftar 13 tahanan KPK yang Diperas Pelaku Pungli KPK 

1. Elvianto (swasta/kasus suap impor bawang putih);

2. Yoory Corneles Pinontoan (mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya/kasus lahan proyek DP Rp0);

3. Firjan Taufan (mantan staf pemasaran WIKA/kasus proyek jalan Bengkalis);

4. Sahat Tua P. Simanjuntak (mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur/kasus suap dana hibah APBD Jawa Timur);

5. Nurhadi (mantan Sekretaris Mahkamah Agung/kasus suap pengurusan perkara dan pencucian uang);

6. Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda Indonesia/kasus suap pengadaan pesawat);

7. Dodi Reza (mantan Bupati Musi Banyuasin/kasus proyek PUPR);

8. Muhammad Azis Syamsudin (mantan Wakil Ketua DPR/suap pengurusan perkara di KPK);

9. Adi Jumal Widodo (swasta/kasus suap mantan Bupati Pemalang);

10. Apri Sujadi (mantan Bupati Bintan/kasus pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman beralkojol di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan);

11. Abdul Gafur Mas'ud (mantan Bupati Penajam Paser Utara/kasus penyertaan modal daerah Pemkab Penajam Paser Utara);

12. Dono Purwoko (mantan Kadiv Konstruksi VI Adhi Karya/kasus pembangunan kampus IPDN);

13. Rahmat Effendi (mantan Wali Kota Bekasi/kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan). 

Dalam persidangan, 15 orang terdakwa mantan pegawai rutan KPK itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper