Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tersangka kasus pemerasan atau pungli di rutan cabang KPK yang ditahan.
"Terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Cahya menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan disiplin secara maraton hingga Kamis (21/3/2024) untuk menuntaskan kasus dugaan pungli di internal lembaga antirasuah tersebut.
"Seperti tadi disampaikan kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin, sampai nanti tanggal 21 Maret," tambahnya.
Perlu diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa delapan orang petugas rutan yang terdiri dari ASN, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) hingga petugas pengamanan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami soal struktur penugasan dan cara dalam operasi untuk melancarkan dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga
Di samping itu, sejauh ini KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, mulai dari Achmad Fauzi selaku Karutan KPK hingga Hengki selaku ASN yang ditugaskan di Cabang Rutan KPK 2018-2022.
KPK menuturkan penahanan tersebut dilakukan di sel Polda Metro Jaya dengan alasan pertimbangan psikologi dari para tahanan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi di internal pihaknya itu. Sebab, kasus pemerasan ini dinilai telah mencederai integritas KPK.
"Kami selaku Pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini," tutur Ghufron.