Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Depan KPK, KY Singgung Dugaan Banyaknya Mafia PKPU

KY menyinggung adanya mafia peradilan khususnya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kanan) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) bertukar cindera mata usai menandatangani nota kesepahaman di Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Nota kesepahaman tersebut berisikan tentang kerja sama memperkuat pengawasan pada hakim-hakim sebagai upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kanan) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) bertukar cindera mata usai menandatangani nota kesepahaman di Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Nota kesepahaman tersebut berisikan tentang kerja sama memperkuat pengawasan pada hakim-hakim sebagai upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyinggung adanya mafia peradilan khususnya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa adanya dugaan mafia yang bermain perkara PKPU di Pengadilan Niaga. 

"Saya tidak menggurui di dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan, tetapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ," ujarnya pada acara penandatanganan nota kesepahamam dengan Komisi

Amzulian lalu mendorong KPK untuk mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, banyak putusan-putusan PKPU yang aneh. 

Salah satu keanehan itu, lanjut Amzulian, terkait dengan siapa yang mengusulkan perkara PKPU suatu perusahaan. Dia menyebut keanehan itu ditemukannya sebelum menjabat Ketua KY. 

"Baik saya sebagai Ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang, beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu,"  tuturnya.

Amzulian menyampaikan bahwa dugaan praktik mafia PKPU itu kerap ditemukan, namun dirinya tak memiliki kewenangan untuk menyelidiki hal tersebut.     

"Ini menurut saya ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," tutupnya. 

Adapun KY dan KPK telah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) guana memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Amzulian dan Ketua KPK Firli Bahuri di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Terdapat enam poin nota kesepahaman yang diteken oleh KPK dan KY, yaitu pertukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli: penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Menurut Firli, KY memiliki andil untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi di sektor peradilan, terutama ketika peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.

"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," ujarnya, Kamis (24/8/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper