Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyinggung adanya mafia peradilan khususnya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa adanya dugaan mafia yang bermain perkara PKPU di Pengadilan Niaga.
"Saya tidak menggurui di dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan, tetapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ," ujarnya pada acara penandatanganan nota kesepahamam dengan Komisi
Amzulian lalu mendorong KPK untuk mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, banyak putusan-putusan PKPU yang aneh.
Salah satu keanehan itu, lanjut Amzulian, terkait dengan siapa yang mengusulkan perkara PKPU suatu perusahaan. Dia menyebut keanehan itu ditemukannya sebelum menjabat Ketua KY.
"Baik saya sebagai Ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang, beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu," tuturnya.
Baca Juga
Amzulian menyampaikan bahwa dugaan praktik mafia PKPU itu kerap ditemukan, namun dirinya tak memiliki kewenangan untuk menyelidiki hal tersebut.
"Ini menurut saya ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," tutupnya.
Adapun KY dan KPK telah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) guana memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Amzulian dan Ketua KPK Firli Bahuri di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Terdapat enam poin nota kesepahaman yang diteken oleh KPK dan KY, yaitu pertukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli: penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Menurut Firli, KY memiliki andil untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi di sektor peradilan, terutama ketika peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.
"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," ujarnya, Kamis (24/8/2023).