Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Yudisial Sebut Seleksi Hakim Ad Hoc HAM di MA Tidak Ideal

Komisi Yudisial (KY) menilai bahwa seleksi hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tidak ideal.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai bahwa seleksi hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tidak ideal.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh pendaftar yang terbatas pada saat melakukan pembukaan pendaftaran Hakim ad hoc HAM.

“KY berpandangan bahwa seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal. Terutama disebabkan pendaftar yang terbatas, sekalipun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin,” ujar Miko dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan, bahwa awalnya hanya ada empat calon yang mendaftar, lalu pihak KY membuka perpanjangan dan ada 15 pendaftar. 

Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lulus. Dari 13 pendaftar tersebut ada tiga calon yang mengundurkan diri. Tersisa 10 calon.

Pada tahap seleksi kualitas hanya enam calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya dan hanya lima yang dinyatakan lolos.

“Sementara di sisi lain, KY dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi menurut undang-undang, yaitu maksimal 6 bulan,” ucap Miko.

Dia menyampaikan, bahwa dalam pemilihan hakim ad hoc HAM, pihaknya tetap menerapkan mekanisme dan standar seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas.

Lebih lanjut, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya sulit untuk memilih hakim ad hoc HAM, salah satunya terkait dengan peraturan yang ada.

“Salah satu yang ditengarai menjadi penyebab adalah syarat dalam undang-undang terkait usia minimal calon, yaitu 50 tahun. Batas usia ini menyebabkan calon-calon potensial tetapi belum sampai batas usia tersebut tidak bisa mendaftar,” katanya.

Selain itu, terdapat faktor ketidakpastian perkara yang akan ditangani dan masalah soal insentif.

Hingga saat ini, Miko mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait peraturan presiden tentang insentif dan fasilitas bagi hakim ad hoc HAM di MA.

“KY berpandangan jikapun seleksi diulang kembali, maka KY melanggar undang-undang karena batas waktu seleksi maksimal 6 bulan,” tutur Miko.

Seperti diketahui, KY mengumumkan tiga nama yang lolos seleksi dalam pemilihan hakim adhoc HAM di MA. Ketiganya adalah anggota Polri aktif yaitu Harnoto, mantan hakim ad hoc intdak pidana korupsi pada pengadilan yaitu M. Fatan Riyadhi, dan advokat Heppy Wajongkere.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper