Bisnis.com, JAKARTA — Ketua RT di kawasan rumah Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono menceritakan soal kronologi penemuan Rp20,1 miliar di mobil Rudi.
Hal tersebut disampaikan Agus saat menjadi dihadirkan menjadi saksi perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor), Jumat (4/7/2025).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada Agus untuk menjelaskan soal penggeledahan yang berlangsung di kediaman Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kala itu, menurut Agus, penggeledahan berlangsung 5.30 WIB. Dia melihat setidaknya ada 10 orang penyidik yang mendatangi rumah Rudi Suparmono.
"Penggeledahan di rumah Pak Rudi Suparmono yang mana terbagi dalam dua kelompok, yang satu ke kamar yang di atas ya, terus yang lain lagi menggeldah mobil di garasi mobil," ujar Agus.
Usai melakukan penggeledahan, Agus mengungkap bahwa awalnya penyidik tidak menemukan apa-apa dalam penggeledahan tersebut. Namun, penyidik kembali mendatangi Agus dengan temuan dua koper.
Baca Juga
Berdasarkan penglihatannya, Agus menyatakan bahwa uang di koper itu berisi pecahan rupiah, dollar Singapura dan Amerika yang dikemas dengan amplop dan plastik. Uang itu ditemukan di dalam mobil Rudi Suparmono.
"Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Rudi Suparmono telah didakwa menerima gratifikasi senilai SGD43.000. Uang itu diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Uang itu diduga diterima Rudi untuk mengatur komposisi hakim untuk mengatur vonis terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Rudi juga didakwa telah menerima suap lain dengan total konversi hari ini senilai Rp21,9 miliar. Uang itu ditemukan saat menggeledah kediaman Rudi. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura.