Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Hindria Kusuma untuk mengusut aliran uang ke keluarga eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Aliran uang ini diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus mafia peradilan yang menjerat bekas petinggi MA tersebut.
"Dikonfirmasi mengenai pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).
Diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga
Diduga salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Nurhadi pun telah divonis terkait dengan kasus suap dan Gratifikasi.