Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Uang Suap Mafia Peradilan Mengalir ke Keluarga Nurhadi

KPK mengusut aliran uang suap peradilan ke keluarga bekas Sekretaris MA Nurhadi.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Hindria Kusuma untuk mengusut aliran uang ke keluarga eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Aliran uang ini diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus mafia peradilan yang menjerat bekas petinggi MA tersebut.

"Dikonfirmasi mengenai pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).

Diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Diduga salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Nurhadi pun telah divonis terkait dengan kasus suap dan Gratifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper