Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas mafia peradilan khususnya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa adanya dugaan mafia yang bermain perkara PKPU di Pengadilan Niaga.
"Saya tidak menggurui di dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan, tetapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ," ujarnya pada acara penandatanganan nota kesepahamam dengan Komisi
Amzulian lalu mendorong KPK untuk mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, banyak putusan-putusan PKPU yang aneh.
Salah satu keanehan itu, lanjut Amzulian, terkait dengan siapa yang mengusulkan perkara PKPU suatu perusahaan. Dia menyebut keanehan itu ditemukannya sebelum menjabat Ketua KY.
"Baik saya sebagai Ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang, beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu," tuturnya.
Baca Juga
Modus PKPU
Dalam catatan Bisnis, hingga 25 Agustus 2023 jumlah permohononan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencapai 289. Sementara itu pada tahun 2022 lalu, jumlah permohonan PKPU mencapai 441 permohonan PKPU. Gugatan PKPU pernah melonjak pada tahun 2021 lalu menyusul pandemi yang membuat perekonomian lumpuh.
Bisnis pernah menerbitkan laporan tentang modus PKPU pada tahun 2021 lalu. Temuan pada waktu itu beragam, lazimnya para pengusaha menuding gugatan pailit dan PKPU yang melonjak signifikan adalah cara kreditur untuk 'memaksa' debiturnya membayar tunggakan utang.
Meski demikian, tak semua dugaan itu tepat. Pasalnya dalam beberapa kasus, PKPU justru jadi ‘modus’ beberapa perusahaan untuk berkelit dari kewajiban utang.
PKPU kerap menjadi jalan pintas bagi suatu perseroan untuk keluar dari tagihan utang. Dengan status PKPU, suatu perseroan akan mempunyai waktu untuk negosiasi atau menawarkan proposal restrukturisasi utang.
Bisnis telah mencatat beberapa modus yang dilakukan perseroan untuk melakukan PKPU atas dirinya sendiri. Modus itu biasanya dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga, bisa seorang pegawai, anggota keluarga, atau korporasi baik yang langsung maupun tidak langsung memiliki afiliasi dengan termohon PKPU.
Skemanya, pihak terafiliasi itu mengajukan PKPU terhadap termohon. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Termohon praktis menyandang status PKPU. Dengan demikian, segala bentuk penagihan utang atau cicilan pembiayaan dari kreditur lain atau non pemohon PKPU praktis akan berhenti.
Praktik itu lazim, karena undang-undang memberikan banyak proteksi bagi perseroan atau pihak yang telah menyandang status PKPU.
Dalam Pasal 242 Undang-undang Kepailitan dan PKPU, misalnya, dijelaskan bahwa suatu pihak yang sedang dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak dapat dipaksa membayar utang.
Itu artinya, semua tindakan eksekusi maupun penagihan utang yang telah dilakukan oleh kreditur lain harus ditangguhkan. Dengan demikian, perseroan hanya fokus untuk melunasi atau menegosiasikan utang kepada kreditur pemohon PKPU, tanpa takut ditagih dan asetnya disita oleh kreditur lainnya.
Kerja Sama KPK dan KY
Adapun KY dan KPK telah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) guana memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Amzulian dan Ketua KPK Firli Bahuri di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Terdapat enam poin nota kesepahaman yang diteken oleh KPK dan KY, yaitu pertukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli: penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Menurut Firli, KY memiliki andil untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi di sektor peradilan, terutama ketika peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.
"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," ujarnya, Kamis (24/8/2023).