Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasbi Hasan Bakal Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi

KPK akan segera membawa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan ke pengadilan untuk kasus suap penanganan perkara dan gratifikasi
Hasbi Hasan Bakal Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra
Hasbi Hasan Bakal Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan ke pengadilan untuk kasus suap penanganan perkara dan gratifikasi.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Hasbi akan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta. 

"Tim Jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 Miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata," terangnya kepada wartawan, Senin (27/11/2023). 

Adapun Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Hasbi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Dengan demikian, status penahanan dari terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.KPK akan mengungkap uraian utuh dakwaan dimaksud setelah menerima penetapan hari sidang pertama.

"Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," terangnya. 

Adapun Hasbi Hasan menjadi Sekretaris MA kedua yang terjerat dalam kasus rasuah yang ditangani KPK. Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang.

Kasus yang menjerat Hasbi yakni terkait dengan suap pengurusan perkara kasasi di MA, yang melibatkan debitur Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Perkara kasasi itu dimaksudkan untuk memutus bersalah terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hasbi diduga ikut turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi Heryanto di MA. Dia diduga dihubungkan dengan pihak Heryanto melalui perantara mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. Dadan Tri Yudianto, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Hasil dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan. 

Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi sesuai dengan komitmen antara keduanya. 

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper