Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus suap Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Dadan adalah salah satu terdakwa dalam perkara suap terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Adapun sidang pembacaan putusan berlangsung Rabu (12/6/2024) kemarin.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip Kamis (13/6/2024).
Selain hukuman badan, majelis hakim tinggi juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp7,95 miliar atau jika hartanya tidak mencukupi diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
Putusan Tingkat Pertama
Adapun di pengadilan tingkat pertama,
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan bahwa Dadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujarnya dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (7/3/2024).
Selain itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tambahan sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang telah disita dan dilakukan pelelangan.
Namun, apabila hasil sita dan pelelangan tersebut kurang untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan vonis Dadan yaitu telah merusak kepercayaan terhadap Mahkamah Agung hingga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, Teguh juga menerangkan soal hal yang meringankan vonis Dadan yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Dituntut 11 Tahun
Sebelumnya, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar oleh JPU KPK karena dinilai terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dalam perkara pengurusan perkara di MA bersama Sekretari MA nonaktif Hasbi Hasan.
Singkatnya, pada perkara ini Dadan bertujuan untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman bisa dikabulkan oleh Hakim Agung.
Selain itu, Dadan juga berperan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang tengah berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka selaku debitur.
Adapun, Jaksa juga menyakini Dadan telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.