Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditahan KPK, Begini Dugaan Keterlibatan Dadan Ramdani di Kasus Suap Pajak

Dadan Ramdani, eks pejabat Ditjen Pajak, merupakan tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Suap pajak/Ilustrasi
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR), pada Jumat (13/8/2021).

Dadan merupakan tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam keterangan resminya, KPK memerinci konstruksi perkara yang diduga telah terjadi dengan melibatkan DR. 

Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR dalam jabatannya tersebut mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin/BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Bratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017 kepada Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Usulan tersebut disetujui oleh APA untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan APA serta kesepakatan bersama DR maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke 3 wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

"Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, DR dan APA diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp7,5 Miliar dan SGD 2 Juta," demikian keterangan resmi KPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DR akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama. Ghufron mengatakan Dadan akan ditahan selama 20 hari dirutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (13/8/2021).

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," tambah Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka, yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Selain DR dan APA, penyidik lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

APA dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper