Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi satu tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Informasi yang dihimpun Bisnis, menyebut bahwa pengusutan kasus dugaan gratifikasi itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2025 lalu.
Penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka dengan inisial MH, dan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.
Pimpinan KPK enggan mengonfirmasi secara terbuka perihal kasus itu. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta agar upaya konfirmasi dilakukan satu pintu ke Juru Bicara KPK.
"Silakan konfirmasi ke jubir," ujar Fitroh melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).
Kendati demikian, KPK mengonfirmasi sedang mengusut perkara baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Hal itu diketahui dari tiga orang saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan hari ini, Senin (24/2/2025).
"Hari ini Senin (24/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Tiga orang saksi itu yakni Direktur PT Panasia Synthetic Abadi Agnes Novella, Direktur PT Midas Xchange Valasia Tahun 2012 -- 2016 Arief Deny Patria serta Agen Insurance Bagus Jalu Shakti.
Saat dikonfirmasi apabila kasus tersebut terkait dengan Rafael Alun, Tessa masih enggan memerinci lebih lanjut.