Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajukan Kasasi di Kasus TPPU Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji

KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis banding terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Angin Prayitno Aji.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis banding terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Angin Prayitno Aji.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 20 Februari 2024. Namun demikian, sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan mengenai proses pengajuan maupun penetapan sidang kasasi.

Adapun dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji, dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Majelis hakim tinggi mengungkapkan bahwa angin telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun demikian, hukuman kepada bekas pegawai Kementerian Keuangan itu dikurangi sebanyak 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip Bisnis, Rabu (6/12/2023).

Selain memangkas hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,7 miliar. "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun."

Vonis Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji 7tahun penjara.

Angin adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengurusan pajak selama tujuh tahun penjara.

Majelis Hakim menyampaikan Angin terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno Aji dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Majelis Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan karena Angin tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, Angin disebut dari awal tidak merasa bersalah dan tidak menunjukan rasa penyesalan terhadap masalah ini.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan ini adalah terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan juga selaku kepala rumah tangga yang mempunyai beban tanggung jawab terhadap istri dan anaknya.

Sementara itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 dan jika tak mampu membayar maka harta benda milik Angin akan disita dan dilelang.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk hukuman tersebut maka akan dipidana penjara selama satu tahun," tambah Hakim.

Sebagai informasi, Angin menerima gratifikasi dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak. Di antaranya, PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari (WKL) PT Link Net dan wajib pajak Ridwan Pribadi.

Sebelumnya, Angin dituntut hukuman pidana penjara sembilan tahun dan dinyatakan bersalah karena telah menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar. Adapun, Angin dituntut membayar uang pengganti sebelumnya sebesar Rp29,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper