Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji tujuh tahun penjara.
Angin adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengurusan pajak selama tujuh tahun penjara.
Majelis Hakim menyampaikan Angin terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno Aji dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Majelis Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan karena Angin tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Angin disebut dari awal tidak merasa bersalah dan tidak menunjukan rasa penyesalan terhadap masalah ini.
Baca Juga
Sementara itu, hal yang meringankan putusan ini adalah terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan juga selaku kepala rumah tangga yang mempunyai beban tanggung jawab terhadap istri dan anaknya.
Sementara itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 dan jika tak mampu membayar maka harta benda milik Angin akan disita dan dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk hukuman tersebut maka akan dipidana penjara selama satu tahun," tambah Hakim.
Sebagai informasi, Angin menerima gratifikasi dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak. Di antaranya, PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari (WKL) PT Link Net dan wajib pajak Ridwan Pribadi.
Sebelumnya, Angin dituntut hukuman pidana penjara sembilan tahun dan dinyatakan bersalah karena telah menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar. Adapun, Angin dituntut membayar uang pengganti sebelumnya sebesar Rp29,5 miliar.