Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan Angin Prayitno Ditunda Pekan Depan

Sidang putusan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno ditunda karena hakim belum siap
Sidang Putusan Angin Prayitno Ditunda Pekan Depan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Sidang Putusan Angin Prayitno Ditunda Pekan Depan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang putusan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno perkara tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengurusan pajak ditunda.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sidang putusan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno ), Ali Fikri. Dia menyampaikan sidang putusan ditunda seminggu ke depan.

"Betul, ditunda seminggu untuk pembacaan putusan hakim," kata Ali saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Kemudian, dia membeberkan alasan penundaan sidang putusan ini disebabkan oleh ketidaksiapan dari hakim.

"Hakim belum siap," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar persidangan ini di Ruang Sidang Kusumaatmadja pada pukul 10.00 WIB.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pejabat dirjen pajak itu selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Angin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pidana pengganti sebesar Rp29.505.167.100.

Menurut lembaga antirasuah ini juga menyebut eks pejabat Kemenkeu terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan selanjutnya dari Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, Angin menerima gratifikasi dari enam perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak. Di antaranya, PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari (WKL) PT Link Net dan wajib ajak Ridwan Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper