Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angin Prayitno Aji Diduga Gunakan Orang Lain untuk Cuci Uang Suap Pajak

Angin Prayitno Aji diduga gunakan nama orang lain untuk menyembunyikan uang hasil suap pemeriksaan pajak.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi  terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka Angin Prayitno Aji (APA).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lokasi pertama adalah Kantor Polrestabes Surabaya. Saksi yang dipanggil adalah Marketing Manager pada CV Perjuangan Steel Ho Thay Liong dan Direktur CV Perjuangan Steel Ruddy Soegiarto.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan,” katanya, Rabu (16/3/2022).

Ali menjelaskan bahwa di saat yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Cabang pada PT Wolfsburg Auto Indonesia Riza Fanani dan Sales PT Wolfsburg Auto Indonesia Endeng Gumiwang.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak tertentu,” jelasnya.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji kembali ditetapkan tersangka setelah divonis 9 tahun penjara karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak. Dia ditetapkan atas dugaan TPPU.

Ali menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 Ditjen Pajak.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA [Angin Prayitno Aji] sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Ali menjelaskan bahwa penyidik menduga kuat adanya kesengajaan APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi.

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper