Bisnis.com, JAKARTA - KPK memanggil mantan anak buah eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang juga tersangka atas kasus suap dan rekayasa pajak. Mereka dipanggil saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dari lima saksi, tiga di antaranya adalah anak buah Angin.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut. Pertama, Wawan Ridwan sebagai PNS.
Saksi lainnya yang merupakan anak buah Angin adalah Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani.
“Keempat, Muhammad Rully Sahari selaku swasta dan Sariman sebahai swasta.
Para anak buah Angin telah ditetapkan tersangka karena menerima suap dan rekayasa pajak. Angin pun telah divonis atas kasus tersebut. Dia divonis 9 tahun penjara. Setelah itu, Angin jadi tersangka atas dugaan TPPU.
Baca Juga
Ali menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 Ditjen Pajak.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA [Angin Prayitno Aji] sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Penyidik menduga kuat ada kesengajaan APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi.
“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” jelasnya.