Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas, KPK Sarankan MA Lakukan Hal Ini

KPK menyarankan hakim melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa menyusul dipangkasnya hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun  menjadi 5 tahun di tingkat kasasi. KPK sarankan hakim melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya menghormati setiap putusan peradilan. Ini tak terkecuali untuk putusan Edhy Prabowo.

“Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut, katanya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Ali menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Ini termasuk bagi para penegak hukum itu sendiri.

Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, tambah Ali, maka cara-cara pemberantasannya dilakukan dengan ekstra.

“Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” jelasnya.

Ali menuturkan bahwa karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Hal tersebut bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan, seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

“Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” ucapnya.

Putusan MA yang dibaca pada Senin (7/3/2022) itu lebih rendah dibandingkan vonis di tingkat banding. Pasalnya di tingkat banding, politikus Gerindra tersebut divonis 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA.

Selain hukuman kurungan, MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman itu dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim berasalan bahwa pemangkasan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Edhy, menurut hakim, dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” tulis putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper