Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polisi Mulai Sita Aset Tersangka Binomo Indra Kenz, Nilainya Ratusan Miliar!

Bareskrim Polri menegaskan, mulai menyita aset Indra Kenz terkait kasus Binomo, totalnya ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 10 Maret 2022  |  14:38 WIB
Polisi Mulai Sita Aset Tersangka Binomo Indra Kenz, Nilainya Ratusan Miliar!
Vanessa Khong dan Indra Kenz / Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, mulai menyita aset Indra Kenz terkait kasus Binomo, totalnya ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

Namun, dia mengakui belum semua aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik. Polisi baru menyita beberapa unit mobil mewah hingga rumah dari Indra Kenz.

"Namun, terkait dengan yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah, dan bangunan lagi," ujarnya lewat konferensi pers secara daring, Kamis (10/3/2022).

Adapun, dari keseluruhan aset Indra Kenz, polisi menaksir ada ratusan miliar uang yang akan disita. Namun jumlah itu bisa bertambah disebutkan penyidik masih mendalaminya.

"Mungkin ratusan miliar. Namun, kami masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti seperti transfer bank, dokumen rekapitulasi deposito, berkas akun YouTube hingga ponsel Indra Kenz.

Mengenai penyitaan aset Doni Salmanan, polisi belum bisa merilisnya, sebab penyidik masih memeriksa afiliator binary option Quotex itu yang baru ditetapkan menjadi tersangka.

"Satu afiliator. Masih didalami yang lainnya," kata Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim binomo Indra Kenz
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top