Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus robot trading Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis oleh pengadilan.
Namun, dua orang tersebut memiliki nasib yang berbeda. Indra Kenz mendapatkan putusan dari Majelis Hakim terlebih dahulu terkait dengan kasus robot trading Binary Option atau Binomo.
Pengadilan Negeri Tangerang Indra Kenz, divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," ujar Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akan tetapi, vonis berat tersebut tidak dirasakan oleh terdakwa kasus robot trading Quotex yaitu Doni Salmanan. Lewat sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Doni Salamanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca Juga
Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak sampai situ, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan, Majelis Hakim juga aset mewah sitaan dari Doni Salmanan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan