Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!

Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonis 4 tahun penjara.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonisnya 4 tahun penjara.

Doni Salmanan adalah terdakwa kasus robot trading Quotex. Kasusnya sempat menghebohkan masyarakat karena turut menyeret sejumlah nama tenar dari kalangan pesohor publik.

Adapun Majelis Tinggi PT Bandung saat membacakan amar putusan banding Doni Salmanan memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Bale Bandung tanggal 15 Desember 2022.

Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa Crazy Rich Soreang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Tindakan Doni Salmanan, kata hakim, telah merugikan konsumen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, Doni Salmanan akhirnya divonis 4 tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong terkait robot trading Quotex.

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman ini terbilang ringan, dibandingkan dengan yang diterima oleh Indra Kenz. Bahkan, aset mewah Doni Salmanan turut dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper