Bisnis.com, SOLO - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang Indra Kenz mendapat vonis 10 tahun penjara.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk dilansir dari Tempo, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra juga diminta membayar denda Rp5 miliar jika tidak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.
Kendati hukuman lebih ringan, Indra Kenz mengaku akan mengajukan banding.
Di sisi lain, para korban trading ilegal Binomo mendadak keluar ruang sidang setelah hakim menyatakan vonis terhadap Indra Kenz.
Para korban mengatakan bahwa hakim tidak adil, lantaran semua aset Indra Kenz disita negara alih-alih dikembalikan kepada korban.
Baca Juga
Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.
"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata Maru.
Salah satu korban bernama Maru Nazara menangis dan bersujud di halaman Pengadilan Negeri Tangerang, setelah mengetahui uangnya tak akan kembali.
"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," katanya berteriak.
Hakim persidangan Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa aset Indra Kenz tak bisa dikembalikan kepada korban karena masuk ke dalam kasus perjudian.
Para korban sebelumnya dengan sadar mengikuti Indra Kenz untuk melakukan trading ilegal di aplikasi Binomo.
"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ucap hakim Rahman Rajagukguk di persidangan Indra Kenz, Senin.