Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp1,8 Miliar milik tersangka kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, pada saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (06/06/2022).
“Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT Dhastra Money Transfers untuk transaksi milik PT Beta Acces Voucer sebesar Rp1.886.000.000 pada 03 Juni 2022 di Bank Permata,” ujar Gatot.
Gatot menuturkan bahwa uang tersebut merupakan aset dari Indra Kenz sendiri yang berhasil disita kembali oleh Bareskrim Polri dan akan digunakan sebagai berkas tambahan dalam kasus Binomo.
Selain itu, lanjut dia, penyidik Polri masih terus mencari kemana dana dari Binomo ini disalurkan, untuk menjadi bukti untuk ke persidangan dan mengetahui berapa kerugian masyarakat.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo pada 24 Februai 2022 lalu.
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz