Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Isi Flashdisk Milik Indra Kenz. Apa Isinya?

Polri berhasil mengungkap isi flasdisk milik Indra Kenz yang ternyata disimpannya di deposit box BCA di Deli Serdang, Sumatra Utara
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membawa mobil Ferari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta, guna dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan, Selasa (17/5/2022)./Antara
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membawa mobil Ferari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta, guna dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan, Selasa (17/5/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengidentifikasi lokasi sertifikat tanah dan flashdisk yang berhasil diambil dari deposit box Indra Kesuma alias Indra Kenz di Bank Central Asia (BCA).

Dalam keterangnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022) Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra mengatakan bahwa jika dua buah sertifikat atas nama Indra Kesuma (IK) dan Nathania Kesuma (NK) terletak di Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Pada hari jumat telah melakukan pembongkaran safe deposit box milik IK di BCA cabang utama Medan dan isinya adalah SHM atas nama Indra Kesuma dan Nathania Kesuma. Semuanya berlokasi di Cemara Asri Deli Serdang dimana bangunan tersebut sudah terlebih dahulu kita sita,” ujarnya.

Selain itu, Chandra juga mengatakan Bareskrim sudah menganilisa sebagian data yang berada di flashdisk yang berada di deposit box milik IK yang didalamnya terdapat data perusaan milik IK.

Hasilnya, diketahui bahwa data perusahaan yang berada didalam flashdisk merupakan data perusaan trading milik IK. Namun, Polri masih mendalami isi dari data perusahaan yang berada didalam flashdisk tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memperpanjang penahanan tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan salama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK di rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai 24 Juni 2022,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper