Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri memperpanjang penahanan tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan salama 30 hari ke depan.
“Perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK di rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai 24 Juni 2022,” ucap Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers.
Baca Juga
Perpanjangan penahanan Indra Kenz ini disinyalir karena pemeriksaan atas dirinya yang belum rampung sepenuhnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo pada 24 Februai 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz.