Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Kini Digugat Ayah Pacar Rp22,6 Miliar!

Setelah divonis 10 tahun penjara, Indra Kesuma harus menghadapi gugatan senilai Rp22,6 miliar oleh ayah pacar sendiri.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Crazy Rich Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis bersalah. Dia dihukum 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama yang telah diperkuat oleh putusan banding. Kasus Indra Kenz masih saat ini berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, jerat hukum bagi Indra Kenz sepertinya belum usai. Pasalnya di Pengadilan Negeri Tangerang, pemilik nama asli Indra Kesuma ini juga sedang menghadapi gugatan perdata. Indra Kenz digugat oleh Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah dari pacarnya, Vanessa Khong.

Gugatan Rudiyanto Pei telah terdaftar sejak September 2022. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Tangerang.

Dalam petitumnya, ayah Vanessa Khong meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indra Kenz telah melawan hukum. Kedua, menyatakan perjanjian kerja pembangunan rumah baru tanggal 21 September 2021 sah dan berkekuatan hukum.

Ketiga, menyatakan perjanjian jual beli jam tanggal 10 Januari 2022 dibuktikan dengan tanda terima adalah sah dan berkekuatan hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti Indra Kenz membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp2,67 miliar dan 800.000 dolar Singapura dan bunga ya 64.000 dolar Singapura.

Kelima, total kerugian materiil penggugat senilai Rp10 miliar dan imateriil senilai Rp12,6 juta, termasuk 800.000 dolar Singapura serta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura.

Keenam, memerintahkan tergugat untuk membayar total kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat yang jumlahnya sudah disebutkan di atas. Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk setiap hari sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, sejak putusan ini diucapkan.

Kedelapan, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.

Indra Kenz Masih Utang?

Soal utang Indra Kenz ini sejatinya pernah diungkapkan oleh Vanessa Khong lewat akun instagramnya. Berdasarkan catatan Bisnis, pada waktu itu Vanessa tak terima lantaran disebut dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyembunyikan uang sang pacar yang juga afiliator Binomo, Indra Kenz.

"Aku, papaku dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia [Indra Kenz], gak tahu lagi mau ngomong apa. Kita dituduh sembunyiin uang dia, apa yang mau disembunyiin semua udah disita," tulis Vanessa di Instagram-nya, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Padahal, menurut Vanessa, uang yang dikirimkan kepada sang ayah tersebut merupakan uang untuk merenovasi rumah Indra Kenz. Dalam hal ini, ayah Vanessa diminta untuk membantu proses renovasi rumah Indra--dengan uang Indra Kenz sendiri.

"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus Binomo atau kasus teroris ya? Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke papa karena dia [Indra Kenz] minta tolong bangun dan renovasi rumah[nya]. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," tulis Vanessa.

Ia lantas menambahkan jika dirinya dan keluarganya sama sekali tak turut menikmati uang tersebut.

Alih-alih, secara blak-blakan, Vanessa berkata jika Indra Kenz masih memiliki utang kepada ayahnya.

"Padahal dia masih [ada] utang sama papa aku ini. Eh, malah dibilang menikmati duit dia. Mau heran, tapi ya gimana," tulisnya.

Dengan tegas, Vanessa pun berkata bahwa pihaknya tak bersalah dan bisa membuktikan tuduhan yang ada.

"Kalian boleh mikir apa aja tentang aku dan keluargaku. Yang jelas kita sangat-sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yang dituduhkan," tulis Vanessa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper