Yusril Bantah Deportasi WN Palestina ke Siprus Bermotif Politik

Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi WN Palestina ke Siprus bukan bermotif politik, melainkan permintaan Interpol terkait kasus pidana di Siprus.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Kantor Kementerian Imipas, Senin (8/9/2025)/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Kantor Kementerian Imipas, Senin (8/9/2025)/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Polri telah mendeportasi warga negara (WN) Palestina yang masuk dalam daftar buronan (Red Notice) Interpol, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus.

Yusril mengatakan pada Rabu (22/7/2026) dirinya telah memanggil Duta Besar Siprus untuk Republik Indonesia terkait deportasi Abdul Karim Raed Miqdad ke negara tersebut.

Menurutnya, deportasi dilakukan atas permintaan Interpol yang sebelumnya telah menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim.

Proses tersebut, kata Yusril, tidak berlangsung secara tiba-tiba. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.

"Semua prosedur penyerahan terhadap orang yang DPO yang diminta berdasarkan Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol itu telah dipenuhi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2026).

Yusril juga membeberkan alasan di balik deportasi tersebut. Dia menjelaskan Kepolisian Siprus telah melaporkan kepada Interpol bahwa Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana di negaranya. Kasus tersebut telah melalui proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penuntutan sesuai hukum yang berlaku di Siprus.

"Jadi ini sebenarnya kasus individu, bukan kasus politik negara. Karena ada permintaan seperti itu, ya kalau kita sebagai anggota Interpol berkewajiban untuk memenuhi permintaan itu dan telah dilakukan," ujarnya.

Meski demikian, Yusril menilai muncul berbagai asumsi di ruang publik terkait penangkapan WN Palestina tersebut oleh Polri.

Pertama, dia menegaskan Abdul Karim bukan seorang ulama, melainkan warga sipil berusia 41 tahun.

"Yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun," katanya.

Kedua, Yusril menyebut Abdul Karim juga bukan aktivis kemanusiaan. Menurutnya, selama tiga tahun tinggal di Indonesia, Polri tidak menemukan aktivitas kemanusiaan yang dilakukan Abdul Karim untuk Gaza.

Ketiga, Yusril membantah anggapan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, Abdul Karim akan diserahkan ke Israel.

Menurutnya, Interpol telah mengklarifikasi bahwa berdasarkan statuta organisasi tersebut, seseorang yang menjadi subjek Red Notice tidak dapat diserahkan ke negara ketiga.

"Jadi tidak mungkin mau diserahkan kepada Israel. Sebenarnya pemerintah Indonesia juga sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus bahwa mereka tidak berniat untuk menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Abdul Karim merupakan buronan Interpol Siprus atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jika dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, salah besar," ujar Untung saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Dia menambahkan, sebelum Abdul Karim ditangkap di Indonesia, anggota jaringannya telah lebih dahulu ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Jaringan di Malaysia juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Jadi yang kami langgar yang mana?" tambahnya.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nirmala Aninda
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro