Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyita 10 jam tangan mewah dari tersangka kasus Binomo Rudiyanto Pei. Rudiyanto Pei adalah ayah dari pacara Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong.
Dia diduga berperan membantu Indra Kenz untuk menyamarkan duit hasil Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
"Yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP (Rudiyanto Pei) 10 jam tangan mewah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan terkait kasus Binomo. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.
Adapun, Vanessa berperan menerima menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, Rudiyanto berperan menyamarkan aset hasil tindak pidana Indra Kenz lewat pembelian 10 jam tangan mewah.