Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Guru Indra Kenz Merayu Orang Bermain Binomo

Pengadilan Negeri Medan melanjutkan sidang kasus Binomo dengan terdakwa guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/8/2022)./ Istimewa
Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/8/2022)./ Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan melanjutkan sidang terhadap terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dalam kasus dugaan penipuan melalui aplikasi trading Binomo, Selasa (30/8/2022). Dia adalah guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yaitu Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi dan Said Fuad Abbad.

Dalam kesaksiannya, Gentur mengaku pernah ikut les private trading dengan Fakarich. Biaya les tersebut senilai Rp2,5 juta. Gentur tergiur lantaran diimingi keuntungan sebesar 85 persen.

Saksi akhirnya terjun ke dunia trading pada periode Juni 2019 hingga Maret 2022. Selama periode ini, Gentur telah merogoh kocek senilai total Rp1,4 miliar sebagai deposit. Namun bukannya untung, Gentur akhirnya mengalami kerugian senilai Rp930 juta.

"Akumulasi deposit saya itu sekitar Rp1,4 miliar dengan kerugian sebanyak Rp930 juta rupiah dan kemenangan hanya sebanyak 200 kali," kata Gentur saat memberi kesaksian.

Hal senada juga disampaikan saksi-saksi lainnya. Menurut Johan, dirinya juga sempat mengikuti kursus yang diselenggarakan terdakwa dengan biaya tertentu. Akan tetapi, Johan akhirnya mengalami kerugian senilai Rp80 juta.

Johan mengaku tergiur mengikuti trading Binomo karena melihat kesuksesan terdakwa.

"Terdakwa mengajak dan menawarkan impian yang menggiurkan setelah bermain trading Binomo. Buktinya, terdakwa anak tukang lontong tapi bisa meraih sukses," katanya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27, 28 a Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara yang menjerat Fakarich bermula pada 2019 lalu. Saat itu, customer support Binomo bernama Brian Edgar Nababan diminta untuk menghubungi terdakwa. Tujuannya untuk menawarkan pembuatan konten video promosi Binomo dengan bayaran Rp20 juta - Rp30 juta.

"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan," kata jaksa Julita Rismayadi Purba beberapa waktu lalu.

Setelah tuntas membuat konten video promosi Binomo, Fakarich menerima pembayaran senilai Rp25 juta. Terdakwa juga mengunggah konten video tentang promosi Binomo lainnya ke media sosial.

"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa," kata Julita.

Demi mempermudah bisnis tersebut, lanjut jaksa, Fakarich kemudian mendaftar sebagai afiliator Binomo. Setiap orang yang hendak mengikuti les wajib membayar. Mereka kemudian akan memeroleh kursus melalui aplikasi Telegram.

"Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa, pada saat bermain Binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper